Bandar Sabu-sabu di Banjarmasin di Tangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radartala.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu di Banjarmasin yang mengendalikan peredaran lintas provinsi.

“Tersangka berinisial FA (39) ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 399,94 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (26/08/2024).

FA bisa disangka kan bandar lantaran punya peran penting dalam jaringannya dengan mendapatkan pasokan sabu-sabu cukup besar untuk sekali pengiriman.

Adapun lebih kurang empat ons sabu-sabu yang disita rencananya dipasarkan ke provinsi tetangga di wilayah Kalimantan Tengah.

Terendusnya bisnis haram narkotika yang dilakukan FA itu setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.

Tersangka yang menjadi target operasi (TO) polisi akhirnya terdeteksi keberadaannya menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Komplek Pondok Kharisma, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Polisi pun melakukan penangkapan pada Jumat (16/08/2024) setelah ada rencana transaksi sabu-sabu oleh tersangka kepada calon pembeli.

“Transaksinya sistem ranjau jadi ada uang ada barang,” ungkap Kelana mengapresiasi penangkapan terhadap pengedar yang dikenal licin dan piawai menutupi bisnis ilegalnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polda Kalsel sembari menjalani berkas pemeriksaan oleh penyidik yang menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dari Undang-Undang ini tidak main-main, jika di persidangan nanti terbukti maka majelis hakim bisa memvonis terdakwa paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.(01/Ant)

Baca Juga:  Setelah di Verifikasi, Berkas Pendaftaran RAZA Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tanah Laut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

50 Juta per RT dan JUT Jadi Program Unggulan RAZA di Tanah Laut
Setelah di Verifikasi, Berkas Pendaftaran RAZA Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tanah Laut
Dihari Kedua, Bapaslon RAZA Resmi Mendaftar di KPU Tanah Laut
Ribuan TIM RAZA Gelar Doa Bersama Sebelum Mendaftar ke KPU Tanah Laut
Melestarikan Bahasa, Pemprov Kalsel Bersama Kemendikbud Ristek Luncurkan Kamus Digital Bahasa Banjar

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:58

50 Juta per RT dan JUT Jadi Program Unggulan RAZA di Tanah Laut

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:46

Setelah di Verifikasi, Berkas Pendaftaran RAZA Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tanah Laut

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:34

Dihari Kedua, Bapaslon RAZA Resmi Mendaftar di KPU Tanah Laut

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:26

Ribuan TIM RAZA Gelar Doa Bersama Sebelum Mendaftar ke KPU Tanah Laut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:50

Melestarikan Bahasa, Pemprov Kalsel Bersama Kemendikbud Ristek Luncurkan Kamus Digital Bahasa Banjar

Berita Terbaru